Sound attenuator adalah suatu rangkaian yang berfungsi untuk Peredam yang mengurangi kebisingan suara, komponen ini sanggup menurunkan suara yang keluar dari ruangan mesin sampai dengan dibawah 85 desibel. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51 tahun 1999 mengatur tingkat kebisingan suatu mesin tidak boleh lebih tinggi dari 85 desibel.
Sound Attenuator dapat di gunakan sebagai peredam di ruang genset , ruang mesin Industri , Ruang Produksi , Pereternakan dll . Kami menerima pesanan sesuai dengan kebutuhan konsumen keseluruh Indonesia
kami memproduski Attenuator Discharge dan Intake . Intake Sound Attenuator adalah udara masuk atau disebut Static Presure
Discharge Sound Attenuator adalah udara yang keluar dari radiator atau disebut V ( Kecepatan ) back presure
Melayani Pesanan keseluruh wilayah Indonesia , dilengkapi dengan teknisi yang berpengalaman dan bersertifikat akan siap melayani Anda .
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
PT. Kharisma Jaya Globalindo
Ciputra International Office Tower
Lantai 16 Unit 51
Jl. Lingkar Luar Barat
No.101, RW.14,
Kota Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11740
Marketing
087-777-888-069 / 0812 - 8069 - 8069/ 087781356688
Website
PT.
Kharisma Jaya Globalindo Workshop
Jl.Dongkal No.6, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
16454
Tidak ada komentar:
Posting Komentar